Sebab, perpres tersebut mengatur pelibatan rakyat dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
"Mengapa khawatir, karena begitu dipersiapkan proses melibatkan warga sipil, maka besar kemungkinannya menjadi alat kekuasaan, merepresi perbedaan, terutama ketika terkait kebebasan berekspresi," kata Herlambang dalam diskusi daring LP3ES Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Kemungkinan ini diperburuk dengan ketiadaan definisi ekstremisme yang jelas di dalam perpres.
Menurut Herlambang, ketiadaan definisi itu rentan disalahgunakan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi orang atau kelompok lain karena subyektivitasnya.
"Ketika membicarakan esktremisme, itu akan merepotkan. Apalagi tanpa definisi. Yang ada definisi saja bisa abuse of power, apalagi tanpa definisi," ujar dia.
Bertalian dengan itu, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Perpes 7/2021 itu dipertanyakan.
Masyarakat yang menjadi "tim antiekstremisme" bisa menjadi sewenang-wenang terhadap warga lainnya. Akhirnya, kehadiran perpres itu pun akan memantik konflik sosial.
"Kalau sudah punya atribut karena dididik antiekstremisme misalnya, dia bisa melangkahi hak pribadi orang yang sebenarnya secara wewenang tidak boleh. Beda dengan polisi yang punya wewenang yang otomatis ada pertanggungjawabannya. Lalu, bagaimana dengan warga sipil?" tutur Herlambang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/19313901/dikhawatirkan-perpres-pencegahan-ekstremisme-jadikan-rakyat-alat-kekuasaan