JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyetujui sembilan calon anggota Ombudsman RI usulan Presiden Joko Widodo, Kamis (28/1/2021).
Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman pada 26 hingga 27 Januari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan terhadap sembilan nama itu Ombudsman diambil melalui musyawarah mufakat.
"Kami sudah tetapkan ada sembilan nama. Menurut Undang-Undang ORI, kita diminta untuk memilih pimpinan, ketua dan wakil ketuanya," kata Doli di gedung DPR, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, DPR wajib memilih dan menetapkan sembilan calon anggota yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya usul dari Presiden.
Mokh Najih ditetapkan sebagai ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai wakil ketua.
Keputusan Komisi II itu selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Berikut ini sembilan komisioner Ombudsman yang disetujui DPR:
1. Ketua: Mokh Najih (dosen UNISMUH Yogyakarta)
2. Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus (ASN Menko Perekonomian)
3. Dadan Suparjo Suharmawijaya (anggota Ombudsman RI)
4. Hery Susanto (Dir Ops. PT Grage Nusantara Global)
5. Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara, persero)
6. Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)
7. Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)
8. Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)
9. Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi 'PATAKA')
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/18584441/komisi-ii-dpr-setujui-9-calon-anggota-ombudsman-2021-2026