Salin Artikel

Menkes: Perlu Waktu Antibodi Terbentuk Setelah Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Disuntikkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengajak seluruh tenaga kesehatan segera menyelesaikan dua tahap suntik vaksin Covid-19 CoronaVac.

Menurutnya, setelah dosis kedua disuntikkan, tubuh masih memerlukan waktu dua hingga tiga pekan untuk membentuk antibodi.

"Ingat setelah suntikan kedua, masih butuh waktu ya supaya antibodi terbentuk. Mungkin dua pekan, tiga pekan," ujar Budi di Istana Merdeka, Rabu (27/1/2021).

Setelah terbentuk antibodi itulah risiko tubuh terpapar Covid-19 menjadi kecil.

Dengan demikian, para tenaga kesehatan lebih tenang dalam bekerja.

Pada Rabu pagi, Budi bersama pejabat, tokoh dan Presiden Joko Widodo menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 CoronaVac.

Penyuntikan ini dilakukan usai suntikan perdana pada 13 Januari 2021 lalu.

Menurut Budi, pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 ini menunjukkan bahwa vaksinasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Dia berharap hal itu bisa menjadi contoh kepada tenaga kesehatan.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh, bisa memotivasi tenaga kesehatan agar mereka juga cepat (melakukan vaksinasi)," tutur Budi.

"Yang belum suntikan pertama (agar) mengejar suntikan pertama. Dan juga yang sudah suntik pertama bisa segera selesaikan suntikan kedua," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/11292671/menkes-perlu-waktu-antibodi-terbentuk-setelah-dosis-kedua-vaksin-covid-19

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke