Salin Artikel

Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menarik pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Tragedi Semanggi I dan II.

PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

"Mungkin bisa ambil jalan lain, selain terus menerus kita melanjutkan perkara ini ke persidangan. Bisa ditarik bandingnya dan sebagainya," kata Taufik dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).

Taufik menilai, pengajuan banding bukan hal yang substantif yang harus dilakukan Jaksa Agung.

Ia mengatakan, sebaiknya Jaksa Agung melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III.

"Laksanakan saja amar putusannya. Jelaskan di komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah di pengadilan," ujarnya.

Tak hanya itu, Taufik mengatakan, Jaksa Agung bisa berdiskusi langsung dengan keluarga korban Semanggi I dan II untuk membicarakan apa yang menjadi permasalahan.

Ia sangat menyayangkan, Jaksa Agung malah berhadapan dengan keluarga korban Semanggi I dan II di pengadilan.

"Ini ironi, sayang sekali, jangan lah. Harusnya Jaksa Agung bersama korban sama-sama mencari jalan," ucapnya.

Lebih lanjut, Taufik berharap Jaksa Agung mempertimbangkan masukannya untuk menarik banding putusan PTUN tersebut.

"Mempertimbangkan agar putusan PTUN ini dijalankan saja tanpa harus sampai nanti banding kasasi lagi. Padahal amarnya sudah cukup jelas," pungkasnya.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, pada Rabu (4/11/2020).

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Namun, Jaksa Agung menyatakan banding atas putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/16530711/rapat-komisi-iii-jaksa-agung-diminta-batalkan-banding-atas-putusan-ptun-soal

Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke