Salin Artikel

Soal Opsi Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Anggota DPR: Harus Diatur Ketat agar Tak Timbulkan Ketidakadilan Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mengizinkan vaksinasi Covid-19 secara mandiri mendapat sejumlah catatan.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan vaksinasi gratis kepada masyarakat.

Jika kemudian pemerintah memberikan izin vaksinasi mandiri, maka pelaksanaannya perlu diatur secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.

"Yang harus dicatat, boleh saja direncanakan, didiskusikan, namun dengan catatan yang sangat ketat dan aturan yang ketat pula," kata Rahmad saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Menurut Rahmad, pemerintah harus dengan tegas hanya mengizinkan vaksinasi mandiri dilakukan oleh perusahaan bagi para karyawan tanpa kecuali secara gratis.

Selain itu, vaksinasi mandiri dapat dilakukan oleh yayasan/lembaga untuk orang-orang di dalamnya. Yang jelas, kata Rahmad, vaksin Covid-19 bukan untuk diperjualbelikan oleh perusahaan ke individu-individu.

"Mutlak tidak boleh dan dilarang setiap pribadi dan individu mendapatkan vaksin mandiri. Vaksin mandiri diperuntukan kepada perusahaan dengan jumlah karyawan besar, serta kelompok masyarakat dengan jumlah besar yang terdiri dari banyak orang, seperti pondok pesantren," ujarnya.

Bertalian dengan itu, ia mengatakan pemerintah perlu mengatur bahwa rumah sakit tidak boleh melayani vaksin Covid-19 mandiri secara pribadi.

Rahmad menyebut perlu ada sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan.

"Bila tidak ada sanksi dan aturan larangan, maka RS lebih mengutamakan memberikan pelayanan vaksin mandiri ke pribadi. Maka moral hazard akan muncul dengan RS lebih memprioritaskan pelayanan vaksin berbayar/mandiri dibandingkan layanan vaksin gratis," ucapnya,

Dengan demikian, potensi penyalahgunaan pembelian vaksin Covid-19 secara mandiri lewat perusahaan dapat diminimalisasi.

Tujuan pemerintah untuk segera menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity) juga bisa terwujud.

"Maka, akan terhindar dari rasa ketidakadilan dan kecemburuan, serta menghindarakan RS dan pihak pihak yang berkeinginan mendapatkan keuntungan/bisnis dari musibah," ujar Rahmad.

Wacana tentang vaksinasi Covid-19 mandiri sebelumnya diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama DPR. Opsi vaksinasi mandiri yang dibahas pemerintah itu rencananya melalui perusahaan swasta untuk para karyawannya.

Presiden Joko Widodo, dalam acara Kompas 100 CEO Forum pada Kamis (21/1/2021), juga mengemukakan opsi vaksinasi mandiri.

Jokowi mengatakan, banyak pengusaha di Tanah Air yang meminta agar vaksinasi bisa digelar mandiri. Dengan demikian, biayanya ditanggung oleh perusahaan.

Menurutnya, vaksinasi mandiri dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah punya opsi lain selain menyelenggarakan vaksinasi secara gratis.

Selain itu, Jokowi menuturkan, vaksin yang digunakan pada vaksinasi mandiri kemungkinan berbeda dengan vaksin yang digratiskan pemerintah.

"Kita memang perlu mempercepat, perlu sebanyak-banyaknya, apalagi biayanya ditanggung oleh perusahaan sendiri. Kenapa tidak?" tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/14564281/soal-opsi-vaksinasi-covid-19-mandiri-anggota-dpr-harus-diatur-ketat-agar-tak

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke