JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para nazir atau penerima dan pengelola wakaf memiliki standardisasi tersendiri dalam menjalankan tugasnya.
Sebab, dalam melakukan transformasi pengelolaan wakaf uang, kata dia, diperlukan nazir yang berkompeten dan berkualitas.
"Para nazir harus distandardisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang," kata Ma'ruf Ma'ruf di acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan peresmian Brand Ekonomi Syariah tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (25/1/2021).
Ma'ruf mengatakan, para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang.
Selain itu, mereka juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif atau orang yang berwakaf.
"Saya berpesan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengawasi dan membina Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan para nazir," kata dia.
"Saya berharap BWI agar lebih memosisikan diri sebagai regulator pelaksanaan wakaf di Indonesia," lanjut dia.
Ma'ruf menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.
Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.
Ma'ruf yang juga merupakan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan, umat Islam di Indonesia sudah lama mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.
Bahkan menurut BWI, kata dia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.
"Namun, potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M)," kata Ma'ruf.
Seiring dengan pencanangan GNWU, kata dia, pengelolaan wakaf pun akan dibenahi, terutama untuk wakaf benda bergerak. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan BWI.
"Pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak, dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/13270401/kelola-wakaf-uang-wapres-minta-para-penerima-dan-pengelola-miliki
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan