Salin Artikel

Wapres: Pengelolaan Wakaf Uang Harus Profesional dan Modern

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pengelolaan wakaf uang harus dilakukan secara profesional dan modern.

Pasalnya, kata dia, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf produktif yang fleksibel. Tidak hanya dalam pengembangan investasi, tetapi juga dalam penyalurannya.

"Pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang. Di sini lah pentingnya kita mengelola wakaf uang dengan lebih profesional dan modern," ujar Ma'ruf di acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan peresmian Brand Ekonomi Syariah tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern juga diharapkan mendorong pengerahan serentak sumber daya ekonomi.

Terutama yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.

Sebab, kata dia, wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi.

"Maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, bahkan para milenial," kata dia.

Pencanangan GNWU itu sendiri dilakukan karena selama ini wakaf yang dilakukan masyarakat Indonesia lebih fokus pada pemanfaatan wakaf di bidang sosial peribadatan.

Misalnya wakaf untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M).

Bahkan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata dia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.

"Namun potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Ma'ruf.

Dengan dicanangkannya GNWU, diharapkan masyarakat melakukan wakaf tak hanya fokus terhadap benda tak bergerak, sehingga masyarakat makin banyak tertarik dengan wakaf.

Sebab dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, maka diharapkan dapat pula pengembangan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat.

Terlebih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.

Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.

"Dengan demikian, maka dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan," kata dia.

Ma'ruf mengatakan, dalam pengelolaan wakaf uang, perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

LKSPWU tersebut adalah bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.

Adapun pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak akan dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.

Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pembenahan tersebut diawali oleh Bank Syariah Mandiri yang akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/12222121/wapres-pengelolaan-wakaf-uang-harus-profesional-dan-modern

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke