JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pengelolaan wakaf uang harus dilakukan secara profesional dan modern.
Pasalnya, kata dia, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf produktif yang fleksibel. Tidak hanya dalam pengembangan investasi, tetapi juga dalam penyalurannya.
"Pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang. Di sini lah pentingnya kita mengelola wakaf uang dengan lebih profesional dan modern," ujar Ma'ruf di acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan peresmian Brand Ekonomi Syariah tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern juga diharapkan mendorong pengerahan serentak sumber daya ekonomi.
Terutama yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.
Sebab, kata dia, wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi.
"Maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, bahkan para milenial," kata dia.
Pencanangan GNWU itu sendiri dilakukan karena selama ini wakaf yang dilakukan masyarakat Indonesia lebih fokus pada pemanfaatan wakaf di bidang sosial peribadatan.
Misalnya wakaf untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M).
Bahkan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata dia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.
"Namun potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Ma'ruf.
Dengan dicanangkannya GNWU, diharapkan masyarakat melakukan wakaf tak hanya fokus terhadap benda tak bergerak, sehingga masyarakat makin banyak tertarik dengan wakaf.
Sebab dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, maka diharapkan dapat pula pengembangan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat.
Terlebih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.
Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.
"Dengan demikian, maka dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, dalam pengelolaan wakaf uang, perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
LKSPWU tersebut adalah bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
Adapun pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak akan dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.
Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pembenahan tersebut diawali oleh Bank Syariah Mandiri yang akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/12222121/wapres-pengelolaan-wakaf-uang-harus-profesional-dan-modern