Salin Artikel

Vaksinasi Mandiri Dinilai Timbulkan Ketimpangan Akses terhadap Vaksin Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah soal pelaksanaan vaksinasi secara mandiri oleh swasta.

Penggagas koalisi LaporCovid-19 Irma Hidayana mengatakan, penyelenggaraan vaksinasi mandiri akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.

"Menurut kami ide ini sangat buruk. Dari amanat Pancasila saja, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akses vaksin merupakan bagian dari keadilan yang harus kita upayakan," kata Irma, saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Menurut Irma, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat dalam, terutama terhadap masyarakat miskin.

Ia mencontohkan soal tes usap atau swab test PCR mandiri yang belum bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, karena harganya yang cukup mahal.

Irma mengatakan, ketimpangan semacam ini tidak boleh berlanjut dalam program vaksinasi Covid-19.

"Rakyat kecil ini menjadi orang yang paling terdampak selama penanggulangan wabah yang tidak berhasil ini, dan sekarang program vaksinasi ditambah lagi bebannya," tutur Irma.

Irma menegaskan, sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi. Distribusi vaksin tidak dilakukan berdasarkan kemampuan finansial.

"Dalam situasi pandemi ya, harus dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan vaksin. Prinsip do no harm, tidak boleh menyakiti, tidak boleh ada yang dirugikan," ujar dia.

Irma khawatir pemberian izin pelaksanaan vaksin Covid-19 mandiri ke perusahaan-perusahaan swasta makin membatasi ketersediaan vaksin gratis.

Sementara, produsen vaksin Covid-19 saat ini tidak banyak dan produksinya terbatas.

"Bayangkan, Sinovac dan semua perusahaan penyedia vaksin, kalau menghadapi permintaan negara saja sudah kewalahan, apalagi kalau nanti pengusaha atau swasta langsung potong jalur mengontak produsen dan membeli vaksin," kata Irma.

Menutur Irma, sebaiknya pemerintah mengajak sektor swasta ikut andil dalam proses distribusi dan sosialisasi vaksin Covid-19.

Ia menilai, banyak peran yang bisa dilakukan sektor swasta tanpa harus ikut menyelenggarakan vaksinasi sendiri demi alasan mempercepat terbentuknya kekebalan komunitas (herd immunity).

"Pihak swasta jika mau berkontribusi mempercepat program vaksinasi bisa berperan lewat program CSR memberikan support dana kepada pemerintah untuk transportasi atau distribusi vaksin. Itu bisa ditanggung lewat dana CSR. Bisa juga bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang vaksin," tegasnya.

Wacana tentang vaksinasi Covid-19 mandiri sebelumnya diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama DPR.

Opsi vaksinasi mandiri yang dibahas pemerintah itu rencananya melalui perusahaan swasta untuk para karyawannya.

Presiden Joko Widodo, dalam acara Kompas 100 CEO Forum pada Kamis (21/1/2021), juga mengemukakan opsi vaksinasi mandiri.

Jokowi mengatakan, banyak pengusaha di Tanah Air yang meminta agar vaksinasi bisa digelar mandiri. Dengan demikian, biayanya ditanggung oleh perusahaan.

Menurutnya, vaksinasi mandiri dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah punya opsi lain selain menyelenggarakan vaksinasi secara gratis.

Selain itu, Jokowi menuturkan, vaksin yang digunakan pada vaksinasi mandiri kemungkinan berbeda dengan vaksin yang digratiskan pemerintah.

"Kita memang perlu mempercepat, perlu sebanyak-banyaknya, apalagi biayanya ditanggung oleh perusahaan sendiri. Kenapa tidak?" tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/20360891/vaksinasi-mandiri-dinilai-timbulkan-ketimpangan-akses-terhadap-vaksin-covid

Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke