Ia menyebut, ada sejumlah pihak yang menaruh kecurigaan terhadap Perpres yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 itu.
"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Begini loh, kita mesti rasional-lah," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).
Perpres 7/2021 pada pokoknya mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme.
Moeldoko menyampaikan, langkah ini diambil pemerintah karena adanya ketidakseimbangan rasio penduduk dengan polisi.
Jumlah polisi di Indonesia berkisar di angka 470.000 orang. Sementara itu, jumlah penduduk di Tanah Air mencapai 270 juta jiwa.
"Jadi kalau dihitung, satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat. Padahal, di Jepang itu hanya 1 banding 50," ujar Moeldoko.
Alasan lain diterbitkannya Perpres ini berkaitan dengan isu kewaspadaan.
Moeldoko mengatakan, pasca-reformasi, banyak pihak takut untuk bicara isu tersebut karena tak ingin dianggap tidak reformis atau bergaya orde baru.
Padahal, kewaspadaan sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.
Moeldoko mengatakan, ihwal keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya ditangani kepolisian, negara, dan pemerintah saja.
Untuk itu, masyarakat perlu dilibatkan melalui upaya pemberdayaan.
"Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya, bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," kata dia.
Moeldoko mengatakan, Perpres 7/2021 juga lahir atas dorongan organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO).
Setidaknya, ada 50 CSO yang mendukung agar Perpres itu dilahirkan.
Dukungan lainnya berasal dari 18 kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.
Oleh karena itu, menurut Moeldoko, terbitnya Perpres ini menjadi keberhasilan dari para CSO.
"Jadi saya mohon masyarakat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini maka keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks perpolisian masyarakat ini, mari kita sambut bersama," kata Moeldoko.
"Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional karena negara melindungi segenap bangsa, melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman," ucap dia.
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021. Perpres itu resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres sebagaimana dikutip dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari situs Sekretariat Negara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/17594351/soal-perpres-pencegahan-ekstremisme-moeldoko-kita-mesti-rasional