Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Ainul, penyidik mendalami dugaan aliran uang dalam rekening milik Ainul.
"Digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan di mana diduga bersumber dari para ekspoktir benih lobster," kata Ali, Rabu (20/1/2021).
Ali mengatakan, uang yang dari para eksportir yang masuk ke rekening Ainul itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Uang sebanyak Rp 3,4 miliar dari rekening tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Ainul untuk kemudian digunakan Edhy berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.
Selain Edhy dan Ainul, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/10450561/kpk-periksa-staf-istri-edhy-prabowo-dalami-aliran-uang-dari-eksportir-benih