Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung," kata Ali, Selasa (19/1/2021).
Tanah seluas 18.515 meter persegi tersebut diberi harga limit sebesar Rp 4.390.590.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.
Adapun lelang dilakukan secara closed bidding melalui situs www.lelang.go.id pada Selasa (16/2/2021) mendatang.
Pemenang lelang ditetapkan setelah melewati batas akhir penawaran dan harga lelang harus dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Informasi lengkap terkait lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK.
Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat.
Masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/18173141/kpk-lelang-tanah-rampasan-dari-eks-bupati-lampung-selatan-zainudin-hasan