Salin Artikel

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Pemerintah Kembali Minta Tunda Pembacaan Keterangan Presiden

Sidang tersebut mengagendakan penyampaian keterangan pihak DPR dan Presiden. Namun, perwakilan dari DPR tengah berhalangan hadir.

Sementara perwakilan pemerintah meminta penundaan pembacaan keterangan presiden karena masih memerlukan waktu untuk memahami perkara uji materi.

"Tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review," kata perwakilan pemerintah dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Mohon berkenan yang mulia kiranya untuk memberi penundaan selama satu minggu," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pemohon meminta majelis hakim konstitusi agar bisa menyelesaikan perkara uji materi UU Cipta Kerja.

Mengingat akan ada aturan-aturan turunan yang akan disusun setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Mendengar permohonan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengaku akan mencatatnya dan sebusa mungkin segera menyelesaikan perkara uji materi tersebut.

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga advokat yakni Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri.

"Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para pemohon ini adalah pengujian materiil," dikutip dari berkas permohonan tiga advokat yang dilansir melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Adapun pasal-pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9.

Kemudian Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 angka 6.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut mengandung rujukan pasal lain atau ayat lainnya yang salah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, para pemohon juga mengalami kerugian materi saat menjalani profesinya sebagai advokat.

Salah satu contohnya yakni pada Pasal 41 angka 25 UU Cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 56 dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dalam ayat-ayatnya diatur jenis-jenis sanksi administratif, tetapi jenis sanksi tersebut ada yang tidak jelas karena tidak menyebutkan suatu tindakan tertentu dari pejabat yang dapat mengenakan sanksi.

Hal itu dianggap menyulitkan pemohon untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai advokat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/12364851/sidang-uji-materi-uu-cipta-kerja-pemerintah-kembali-minta-tunda-pembacaan

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke