Perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna mengatakan, penundaan itu dikarenakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyiapkan keterangan presiden.
"Kami dari pihak pemerintah masih membutuhkan waktu, memerlukan waktu untuk menyusun keterangan pemerintah terhadap permohonan dari pihak pemohon," kata Ketut dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (18/1/2021).
Selain itu, lanjut Ketut, pihaknya juga menunggu jadwal dari para menteri agar bisa hadir di persidangan.
"Serta menyesuaikan dengan jadwal yang nanti rencananya akan dihadiri oleh para pimpinan kami," ujar dia.
Adapun gugatan tersebut dalam sidang kali ini dimohonkan oleh lima orang warga, terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Para pemohon mengajukan gugatan uji formil lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan.
"UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan)," tulis pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Jumat (16/10/2020).
Pemohon menyoroti berubah-ubahnya draf UU Cipta Kerja.
Ketika UU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020, draf memuat 905 halaman.
Badan Legislasi DPR kemudian mengatakan bahwa draf 905 halaman itu belum final dan tengah dilakukan finalisasi. Selanjutnya, beredar draf RUU final yang memuat 1.035 halaman.
Setelah pemohon melakukan pengecekan antara RUU Cipta Kerja versi 905 halaman dengan versi 1.035 halaman, ditemukan adanya perubahan substansi.
Perubahan itu tertuang dalam sejumlah pasal seperti Pasal 3 huruf c, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (5), hingga Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3).
Setelahnya, pada 13 Oktober 2020, kembali terjadi perubahan, draf RUU Cipta Kerja menjadi 812 halaman.
"Bahwa perubahan draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 905 menjadi RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 1.034 secara nyata dan terang benderang bukan terkait teknis penulisan, namun perubahan tersebut terkait dengan substansi materi muatan. Hal ini sudah melanggar ketentuan norma Pasal 72 Ayat (2) UU P3 beserta penjelasannya," tulis pemohon.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/12020951/ini-alasan-pemerintah-minta-tunda-pembacaan-keterangan-presiden-di-sidang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan