Salin Artikel

Soal Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Pengacara FPI: Memang Tidak Boleh Mengaku Sehat?

Menurut Yanuar, tidak ada salahnya orang yang terpapar Covid-19 mengaku sehat.

“Memang orang tidak boleh mengaku sehat?” kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Yanuar lantas menyingung Polri soal pernyataan mereka mengenai penembakan 6 anggota FPI.

Menurut dia, pernyataan Polri juga berubah-ubah dan berbeda antara saat konferensi pers dengan hasil rekonstruksi. 

“Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan,” ujar dia.

Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah terpapar Covid-19 berdasarkan catatan medis yang ditemukan penyidik. 

"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020. Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Oleh karena itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus itu, Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” kata Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.

Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/12461901/soal-rizieq-shihab-pernah-positif-covid-19-pengacara-fpi-memang-tidak-boleh

Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke