"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejagung telah menerima tiga berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Adapun Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara, untuk kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Leonard merinci, berkas perkara pertama atas nama tersangka Rizieq dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara kedua masih atas nama Rizieq dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Berkas terakhir atas nama tersangka lainnya yakni HU, MS, ASL, AAA, dan HIA, dengan dugaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud," ucap Leonard.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/19122321/kejagung-mulai-teliti-berkas-perkara-rizieq-shihab-terkait-kasus-kerumunan