Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Evi.
Evi mengatakan, rapat pleno nantinya akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan terkait putusan DKPP.
"Apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/21301701/dkpp-berhentikan-arief-budiman-dari-jabatan-ketua-kpu-tunggu-salinan-putusan