Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Dalam perkara dugaan korupsi di kemensos degan tersangka JPB (Juliari) dan kawan-kawan hari ini, (13/1/2020), penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah adalah milik Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Pepen pada hari ini dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus suap bansos dalam beberapa hari terakhir.
Pada Selasa (12/1/2021), penyidik menggeledah dua rumah yang berada di Jalan Raya Hankam, Jakarta Timur, dan Perumahan Rose Garden di Bekasi.
Sementara, pada Senin (11/1/2021), penyidik mengamankan dokumen terkait penyediaan bantuan sosial dar kantor PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/18271481/kasus-suap-bansos-kpk-geledah-rumah-dirjen-perlindungan-dan-jaminan-sosial