Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Selasa (12/1/2021).
"KPK tetap menghimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali, Rabu (13/1/2021).
Ali menuturkan, KPK akan memanggil kembali Tin untuk diperiksa sebagai saksi dan berharap Tin dapat memenuhi panggilan tersebut.
Selain Tin, dua saksi lain dalam kasus ini juga tidak memenuhi panggilan KPK yakni karyawan swasta bernama Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.
"Kedua saksi dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap seseorang bernama Ferdy Yuman selaku tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada Sabtu (8/1/2021) lalu.
Ferdy yang bekerja sbagai sopir Rezky itu diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
KPK menyebut Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, Ferdy juga diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/10164171/mangkir-dari-panggilan-kpk-istri-nurhadi-diminta-kooperatif