JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar sudah memperkirakan Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap atau swab test di RS Ummi, Bogor.
“Sudah kami duga dan perkirakan hal itu, HRS tidak sengaja injak semut saja akan dipermasalahkan secara hukum,” kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Selain Rizieq Shihab, Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Aziz mengatakan, pihaknya telah mendampingi tiga tersangka tersebut dalam proses pemeriksaan.
“HRS Sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus, dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga, bisa saja dipidanakan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus kontroversi tes usap.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.
Manajemen RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/15194971/pengacara-rizieq-shihab-bersin-sembarangan-bisa-saja-dipidanakan