Namun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).
Budi berharap, BPOM segera menerbitkan EUA agar vaksinasi dapat secepatnya dimulai.
"Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar," kata dia.
Budi juga mengatakan, pemerintah sudah mulai mendistribusikan vaksin ke 34 provinsi di Indonesia.
Proses distribusi dinilai kompleks lantaran membutuhkan cold chain atau jalur dingin untuk menjaga kualitas vaksin.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat, daerah, badan usaha, hingga swasta untuk bahu-membahu dalam proses distribusi ini.
Bersamaan dengan itu, Budi meminta seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus secara ketat.
"Kita harus selalu memakai masker, kita harus selalu menjaga jarak, dan kita harus selalu mencuci tangan," kata dia.
Pada pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa vaksinasi akan dimulai pada minggu ini.
Namun, untuk tanggalnya, Kepala Negara mengatakan, pemerintah masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin BPOM.
Dia menekankan, tahapan penerbitan izin itu harus dilalui. Apabila izin tidak terbit, vaksinasi tak bisa dimulai pekan depan.
"Kalau izin itu belum keluar dari BPOM ya kita belum bisa vaksinasi. Saya tidak tahu keluarnya kapan. Bisa hari ini, bisa Senin, bisa Selasa," kata Jokowi, Jumat (8/1/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/13294681/menkes-vaksinasi-covid-19-tak-akan-dimulai-sebelum-izin-bpom-terbit