Salin Artikel

Kendalikan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Berskala Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hanya merupakan solusi jangka pendek untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menurut Wawan, diperlukan upaya memutus penularan Covid-19 dalam jangka menengah. Ia pun mendorong pemerintah berani melakukan pembatasan kegiatan berskala nasional.

"Jangka menengah kita harus putus. Pemerintah dalam skala nasional harus berani. Boleh jadi pada Februari harus ada pembatasan sosial berskala besar nasional. Tidak bisa parsial lagi," kata Wawan, dalam diskusi daring MNC Trijaya FM, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengatakan, Covid-19 tidak hanya terjadi di Jawa dan Bali. Seluruh provinsi di Tanah Air sudah mencatat kasus Covid-19.

Kondisi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pun kian melemah.

"Jadi tidak ada alasan kita terlalu memikirkan yang teknis tentang nama PPKM tapi kebutuhan sementara saja. Ini untuk melandaikan kurva, agar tidak stagnan di fasilitas kesehatan," ujarnya.

Wawan mengatakan pemerintah tidak bisa memulihkan ekonomi selama krisis kesehatan belum tertangani. Dia menegaskan, kesehatan adalah prioritas.

"Tidak mungkin memenangkan ekonomi dan kesehatan dua-duanya. Presiden sudah menyampaikan kesehatan adalah prioritas," tegas Wawan.

Karena itu, dia mendorong pemerintah segera mengambil kebijakan strategis untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wawan menuturkan, pemerintah harus mampu mengukur dampak pandemi yang terjadi secara terus-menerus terhadap berbagai aspek, khususnya sosial dan ekonomi.

"Kalau kita berkorban satu waktu itu lebih baik untuk menghitung dampak ekonomi dan dampak sosial. Ketimbang kita tidak tuntas, tapi dampak terus menerus terjadi yang kita tidak bisa ukur. Ketidakmampuan kita mengukur dampak pandemi yang menyebabkan kita terkatung-katung sampai saat ini," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memperkenalkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk merujuk pada kebijakan pembatasan yang akan diterapkan sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Seusai Rapat Terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan, langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM ini juga untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan yang diambil itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan rumah sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/14581131/kendalikan-kasus-covid-19-pemerintah-diminta-terapkan-ppkm-berskala-nasional

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke