JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang untuk diberikan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito selaku tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Jumat (8/1/2021).
"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP (Edhy) melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (9/1/2021).
Selain Suharjito, penyidik juga memeriksa seorang tenaga kontrak bernama Mohamad Tabroni sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan Tabroni, penyidik mendalami penitipan kartu ATM rekening milik staf istri Edhy, Ainul Faqih.
Rekening tersebut diduga merupakan rekening penampungan berisi uang suap dari sejumlah perusahaan eksportir benih lobster.
"(Tabroni) dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF (Ainul) kepada saksi yang untuk selanjutkan di berikan kepada tersangka EP," kata Ali.
Kartu ATM tersebut kemudian digunakan Edhy untuk berbelanja berbagai barang mewah saat melakukan kunjungan dinas di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Sebanyak Rp 3,4 miliar dari rekening tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Ainul, kemudian digunakan Edhy untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/14291921/periksa-tersangka-penyuap-kpk-dalami-pengumpulan-uang-untuk-edhy-prabowo