Salin Artikel

Profil Boy Rafli Amar, Kepala BNPT yang Masuk Daftar Calon Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar masuk dalam daftar calon Kapolri yang diserahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo.

Boy dan empat calon lainnya dianggap memenuhi syarat sebagai Kapolri dari aspek profesionalitas, loyalitas, dan rekam jejak karier. Boy sempat menduduki sejumlah posisi strategis.

Pria kelahiran 25 Maret 1965 itu pernah ditunjuk menjadi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Wakalemdiklat) pada Agustus 2018.

Pada April 2017, Boy menjabat sebagai Kapolda Papua. Jabatan kapolda juga pernah diemban Boy untuk wilayah Banten selama sekitar dua tahun yaitu pada Desember 2014 hingga April 2016.

Di sela kedua jabatan kapolda tersebut, Boy menjabat selaku Kepala Divisi Humas Polri. Rotasi jabatan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Sebelumnya, sejumlah jabatan di Divisi Humas Polri juga pernah diembannya. Ia sempat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Setelahnya, Boy menjadi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Pada 6 Mei 2020, Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran itu dilantik sebagai Kepala BNPT oleh Presiden Joko Widodo.

Selain Boy, empat nama lain yang diserahkan Kompolnas adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjem Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.

Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/12420801/profil-boy-rafli-amar-kepala-bnpt-yang-masuk-daftar-calon-kapolri

Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke