Meskipun sudah dinyatakan suci dan halal, akan tetapi fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut belum berupa fatwa utuh.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ke-thayib-an itu," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers usai sidang komisi fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2020).
Niam mengatakan, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
Terutama, untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.
Niam memastikan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.
"Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyiban-nya," kata dia.
Adapun, komisi fatwa menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 tersebut setelah melakukan kajian mendalam atas laporan hasil audit dari tim MUI.
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Tim tersebut telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR.
Sebelumnya tim tersebut juga bergabung dengan tim dari Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak Oktober 2020 untuk mengkaji kehalalannya.
Kajian tersebut dilakukan mulai dari mengunjungi pabrik Sinovac di Beijing, China hingga vaksin telah tiba di Indonesia.
Beberapa dokumen kajian yang kurang pun akhirnya diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5/1/2021) melalui surat elektronik.
Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma.
Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan dalam rangka menentukan kehalalan vaksin yang hasilnya diumumkan hari ini.
Saat ini sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac di Indonesia dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/18431921/meski-vaksin-covid-19-sinovac-halal-mui-belum-tetapkan-fatwa-utuhnya