JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan sakit saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk diketahui, Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq sempat menderita asam lambung sehingga kondisi kesehatannya menurun.
Oleh karena itu, Kepolisian langsung menangani Rizieq sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya memberikan bantuan tabung oksigen.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Meskipun begitu, Rizieq menolak pengobatan dari Kepolisian. Dia lebih memilih untuk menggunakan tabung oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan.
"Ada CCTV-nya, ada semua. Kami kasih tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia. Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," ujar Yusri.
Kini, Kepolisian dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisi pemimpin FPI yang telah dibubarkan pemerintah itu. Yusri pun menegaskan, kesehatan Rizieq sudah membaik dengan saturasi oksigen berada di angka 98 persen.
"Sehat itu dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq yang ditahan. Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/18091811/sempat-sakit-dan-tolak-bantuan-dokter-polda-metro-jaya-bagaimana-kondisi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan