JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, empat laskar FPI masih dalam keadaan hidup saat diamankan aparat, namun selanjutnya ditemukan tewas.
"Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," ujar Anam, saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/1/2021).
Anam mengatakan, penembakan sekaligus terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu tersebut tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.
Hal ini juga mengindikasikan bahwa konteks peristiwa tewasnya empat laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM.
"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Anam.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/17394461/komnas-ham-empat-laskar-fpi-tewas-dalam-penguasaan-aparat