Hal ini karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Wiku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Lanjut dia, kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
Wiku menyebut, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar tingkat nasional dalam penambahan kasus positif tertinggi.
"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," ujar Wiku.
Ia menjelaskan ada beberapa indikator untuk penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali.
Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/08013291/satgas-tegaskan-kebijakan-ppkm-bersifat-wajib-di-jawa-dan-bali