Salin Artikel

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Salah Satu Program Prioritas Jaksa Agung di 2021

"Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Program itu disusun dari hasil rapat kerja (raker) Kejaksaan RI tahun 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo dalam raker tersebut.

Pada saat acara raker, Jokowi menyebut bahwa kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penuntasan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

Menindalanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat. Sebanyak 18 anggota tim tersebut telah dilantik pada 30 Desember 2020.

Burhanuddin pun meminta agar tim tersebut bekerja secara maksimal.

"Pembentukan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat harus benar-benar berfungsi dan benar-benar menyelesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Total, terdapat tujuh program prioritas kejaksaan di tahun 2021.

Selain penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, program lainnya yakni, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), digitalisasi kejaksaan.

Kemudian, pengawasan dan penegakan disiplin, pembentukan kapasitas sumber daya manusia melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta pelatihan yang tematik.

Selanjutnya, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan manfaat, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku, serta penanganan perkara korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Selama ini, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat kerap terkendala karena bolak-balik berkas antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik.


Selain itu, pada tahun 2020, Jaksa Agung tersandung kasus karena menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. sebagai perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II. PTUN menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Pascaputusan itu, Jaksa Agung mengajukan banding.

Menurut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, upaya banding oleh Jaksa Agung menunjukkan negara belum memiliki kemauan politik (political will) dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

“Belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, 5 November 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/10541541/penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-jadi-salah-satu-program-prioritas-jaksa

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke