JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Zumi tampak menghadiri sidang perdana dengan agenda penyerahan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021).
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Belum diketahui secara detil alasan Zumi mengajukan PK dalam perkara ini.
Sementara itu, berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa permohonan PK tersebut diajukan pada 20 November 2020.
Dalam kasus ini, Zumi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis hakim menilai Zumi terbukti menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBND TA 2017 dan Raperda TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Selain itu, Zumi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.
Atas perbuatannya itu, Zumi terbukti melanggar Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK Atas Kasus Suap dan Gratifikasi"
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/16461781/mantan-gubernur-jambi-zumi-zola-ajukan-peninjauan-kembali