JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum mengambil kesimpulan terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi.
Diketahui, dari peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi.
“Belum ada kesimpulan yang didapat dari Propam terhadap hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Dalam kasus ini, Propam bertugas mengusut apakah tindakan penembakan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Acuannya adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Menurut Ramadhan, pihak Propam masih melakukan pendalaman.
Ia mengatakan aparat kepolisian juga sudah ada yang diperiksa oleh Propam. Namun, Ramadhan tak merinci lebih lanjut siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
“Sekarang masih pendalaman Propam sendiri, mencocokkan temuan-temuan di lapangan, baik temuan yang dilakukan Kompolnas maupun Komnas HAM,” tutur dia.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/18200041/masih-pendalaman-propam-polri-belum-ambil-kesimpulan-soal-bentrok-polisi