JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah memeriksa 1.018 kapal sepanjang 2020 dalam rangka penegakan hukum di laut dan perairan Indonesia.
"Bakamla sendiri sepanjang 2020 kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.018 kapal dan 24 kapal diproses," ujar Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia dalam konferensi pers Capaian Kinerja Akhir Tahun Bakamla RI Tahun 2020, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).
Aan menuturkan, dari seluruh kapal yang telah diperiksa, tak sedikit di antaranya merupakan kapal Indonesia.
Kapal-kapal Indonesia umumnya diperiksa karena melakukan kesalahan administrasi.
"Jadi kami meriksanya cukup banyak tapi banyak kapal-kapal yang berbendera Indonesia karena kesalahan administrasi, ini hanya kita peringatkan, dan kita kasih warning saja untuk pembinaan," terang Aan.
Di samping itu, Aan juga mengungkap terkait kondisi keselamatan dan keamanan kemaritiman Indonesia antara periode 2019 dan 2020.
Menurutnya, keselamatan dan keamanan kemaritiman ada yang mengalami penurunan maupun peningkatan.
Kendati demikian, secara umum, kerawanan mengalami peningkatan dibandingkan 2019 sebagaimana data rekapitulasi tahun ini.
"Ini mungkin karena situasi Covid dan sebagainya. Secara umum dapat dilihat bahwa tingkat kerawanan yang tinggi terjadi di sepanjang Selat Malaka sampai Laut Natuna Utara khususnya untuk pelanggaran IUU Fishing (penangkapan ikan ilegal). Sedangkan penyelundupan merupakan kerawanan tertinggi dan tersebar merata di sepanjang pesisir Indonesia," imbuh Aan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/17310751/periksa-1018-kapal-sepanjang-2020-bakamla-24-diproses