JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima sebanyak 3.512 pengaduan sepanjang tahun 2020.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, dari total pengaduan tersebut sebanyak 1.684 di antaranya telah selesai di proses.
"Sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan sepanjang tahun 2020," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini pihaknya bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim.
Selain itu tercatat ada 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Adapun sebanyak 11 rekomendasi telah ditindakjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti.
"39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi," ujarnya.
Dalam 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan Komisi Yudisial tersebut diduga ada pelanggaran kode etik.
"Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkapnya.
"Atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggarak teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi," lanjut dia.
Adapun jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial periode 2020 sebanyak 161 pendispilinan.
Terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan. Secara rinci, ada 97 sanksi yang dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc, terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 68 sanksi ringan.
Lalu, pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera penggati, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan 29 sanksi ringan.
Selanjutnya, terhadap pejabat struktural dan pejabat sekretariatan sebanyak delapan sanksi. Terdiri dari satu sanksi berat, dua sanksi sedang dan lima sankai ringan.
Serta staf dan pegawai non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/13175971/ma-3512-pengaduan-diterima-sepanjang-tahun-2020