JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 68.181 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Selasa (29/12/2020) pukul 12.00 WIB.
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, pemerintah mencatat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 7.903 kasus dalam waktu 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 727.122 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh dalam 24 jam terakhir juga bertambah 6.805 orang sehingga totalnya menjadi 596.783 orang.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 251 orang sehingga totalnya menjadi 21.703 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 108.636 orang.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Diketahui, kasus Covid-19 tersebar di 510 dari total 514 kabupaten/kota. Virus Sars-Cov-2 yang jadi penyebab Covid-19 sudah menjangkiti seluruh provinsi di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/15411581/update-29-desember-ada-68181-suspek-covid-19-di-indonesia