Pengecekan ini dilakukan untuk mengawasi penerapan 50 persen kapasitas rest area guna mencegah penyebaran Covid-19 di tengah libur panjang.
"Rest area ini sudah kami koordinasikan dengan pengelola serta dikondisikan oleh Polda Jawa Barat, bahwa kapasitas di rest area ini hanya 50 persen," ujar Istiono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Istiono menyatakan, pengemudi tidak boleh memasuki area rest area apabila kapasitas lokasi tersebut sudah mencapai 50 persen.
Sebagai penggantinya, petugas nantinya akan mengarahkan pengemudi untuk menuju rest area berikutnya.
"Bila sudah 50 persen kita nilai cukup, ini akan kami tutup. Dan dilanjutkan ke rest area lainnya. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata dia.
Dalam kegiatan ini, Istiono juga meninjau pos pengamanan terpadu Covid-19. Di rest area ini disediakan posko untuk masyarakat yang hendak rapid test antigen.
"Pada rest area ini sudah dibuatkan pos kesehatan yang memeriksa random PCR antigen yang telah dilaksanakan. Mudah-Mudahan ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.
Istiono meyakini kesadaran masyarakat akan kesehatannya cukup tinggi dengan mengikuti rapid antigen yang disediakan di rest area secara gratis.
"Saya yakin sebentar lagi banyak lagi akan dengan kesadaran memeriksakan dirinya dengan swab antigen ini. Dengan demikian, titik-titik rest area bagaimana mampu menekan penyebaran Covid-19," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/20005071/antisipasi-covid-19-korlantas-polri-awasi-pembatasan-kapasitas-rest-area
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.