Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Yeni Trimulyani berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai pasal yang disangkakan.
"Betul (sidang putusan hari ini), harapannya terbukti perbuatan pidananya sebagaimana pasal yang disangkakan," kata Yeni saat dihubungi, Selasa pagi.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh sehingga kliennya dapat dibebaskan.
Sebab, menurut Susilo, Djoko Tjandra tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya.
"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Selain Djoko Tjandra, majelis hakim juga akan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/07460431/djoko-tjandra-hadapi-vonis-kasus-surat-jalan-palsu-selasa-ini