Hal itu digali penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos, Senin (21/12/2020).
"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/12/2020).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga telah menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga terdapat fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Dari fee tersebut, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/07384741/kasus-suap-bansos-covid-19-kpk-dalami-proses-penunjukan-vendor
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan