Pada Minggu (20/12/2020), berdasarkan data yang dihimpun Satgas Covid-19, terjadi penambahan 6.982 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.
Penambahan kasus tersebut membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 664.930 kasus.
Dari total kasus positif Covid-19 tersebut, tercatat 103.239 kasus aktif. Adapun kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Angka kematian tertinggi
Sementara itu, pada periode 19-20 Desember, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 5.551 orang, sehingga total secara keseluruhan mencapai 541.811 orang.
Di sisi lain, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 masih mengalami penambahan.
Total pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 19.880 orang. Jumlah itu meningkat setelah terjadi penambahan 221 orang meninggal akibat Covid-19.
Jumlah ini merupakan angka kematian tertinggi sejak kali pertama kasus Covid-19 diumumkan di Tanah Air.
Sebelumnya, angka kematian tertinggi terjadi pada 9 Desember 2020, sebanyak 171 kasus meninggal dunia.
Pemeriksaan spesimen
Pembaharuan data kasus positif Covid-19 sendiri didapatkan pemerintah setelah melakukan pemeriksaan spesimen setiap hari.
Dalam periode 19-20 Desember, pemerintah melakukan pemeriksaan spesimen sebanyak 67.678 spesimen dari 38.514 orang yang diambil sampelnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) di 426 jejaring laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 6.674.683 spesimen dari 4.465.960 orang.
Sementara itu, saat ini ada 66.702 orang yang berstatus suspek Covid-19. Suspek adalah istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Protokol kesehatan liburan
Sementara itu, memasuki libur akhir tahun, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.
Pertama, setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
Satgas juga melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC).
Sedangkan, mereka yang melakukan perjalanan di dalam Pulau Jawa, keluar atau menuju Pulau Jawa lewat transportasi udara serta kereta api antarkota juga wajib melakukan tes.
Mengacu pada surat edaran, surat keterangan yang harus ditunjukkan adalah dengan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.
Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen.
Meskipun hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan hasil non reaktif, mereka yang menunjukkan gejala tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional.
Sementara, bagi orang yang datang dari luar negeri diharuskan menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR di negara asal. Hasil itu berlaku selama 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam eHac.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menuturkan, aturan itu dikeluarkan berkaca dari liburan sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/07102561/update-covid-19-angka-kematian-tertinggi-dan-aturan-libur-akhir-tahun