JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) melarang pengggunaan telepon seluler untuk berkomunikasi selama persidangan berlangsung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering atau suara telepon seluler selama persidangan berlangsung,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (9) Perma tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Pengambilan foto, rekaman audio serta video pun harus seizin hakim atau ketua majelis hakim sebelum persidangan dimulai.
Kemudian, MA melarang pengunjung sidang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Demi kelancaran persidangan, setiap orang juga dilarang membuat kegaduhan, bersorak-sorai atau bertepuk tangan di dalam maupun luar ruang sidang.
Pengunjung sidang juga dilarang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan pihak berperkara, saksi, dan ahli selama sidang.
Pakaian sopan
Adapun pengunjung sidang diwajibkan bersikap hormat kepada pengadilan dan harus mengenakan pakaian yang sopan.
“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” tulis Pasal 4 ayat (14) Perma Nomor 5 Tahun 2020.
Larangan lainnya adalah penghinaan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, dan pendamping.
Hakim akan memperingatkan mereka yang tidak mematuhi tata tertib. Mereka yang tetap melanggar setelah diberi peringatan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
“Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,” tulis Pasal 6 ayat (8).
Peraturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/20/14000071/aturan-baru-ma--dilarang-pakai-telepon-seluler-hingga-wajib-alas-kaki