JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, ada tiga poin yang harus diperhatikan apabila pemerintah akan merevisi Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Pertama, soal sistem karantina apabila terjadi bencana kesehatan.
"Tahun 2018 saat UU itu disahkan, pemerintah belum memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi seperti sekarang. Mestinya karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina tingkat RT, RW atau desa/kelurahan," ujar Doni dikutip dari siaran pers BNPB, Jumat (18/12/2020).
“Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan," tutur dia.
Kedua, kata Doni, UU Kekarantinaan Kesehatan saat ini mengatur empat pilihan karantina, yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Namun, aturan itu belum dilengkapi penjelasan bagaimana upaya pencegahan, termasuk bilamana karantina itu diberlakukan.
Doni juga menyoroti Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Tentu menjadi sangat sulit dilaksanakan. Artinya, Undang-undangnya baik tapi sulit diaplikasikan. Untuk itulah perlu revisi,” ungkapnya.
Ketiga, terkait pelibatan unsur-unsur lain, seperti TNI/Polri.
Menurut Doni, hal itu harus diakomodasi mengingat penanganan pandemi diperlukan keterlibatan semua elemen bangsa, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, didukung komponen bangsa lain termasuk TNI/Polri dan tokoh-tokoh masyarakat di berbagai daerah.
"Dengan pengalaman mengatasi pandemi Covid-19 hampir 10 bulan terakhir, sudah banyak yang bisa dipelajari dan diambil hikmahnya," tutur Doni.
"Jika kelak terjadi pandemi serupa, akan mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja lebih baik karena didukung regulasi dan payung hukum dalam melaksanakan tanggungjawabnya," ujar Doni.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/18440651/usulkan-revisi-uu-kekarantinaan-kesehatan-kepala-bnpb-soroti-tiga-hal-ini