Adapun mulai 8 Desember 2020, setiap tamu yang berkunjung ke Gedung DPR, MPR , an DPD wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui rapid test atau swab test dengan hasil negatif, paling lama 7 hari sebelum berkunjung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
Surat tersebut diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR sehingga tidak menjadi klaster baru.
"Kita ingin memastikan bahwa semua tamu-tamu ke DPR itu clear (bersih), karena kan harus kami akui beberapa ada tambahan kasus Covid-19, sehingga kita ingin memastikan di DPR ini bukan klaster baru," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Indra mengatakan, aturan tersebut tidak untuk mempersulit tamu, wartawan, atau mitra kerja untuk berkunjung ke DPR, MPR, dan DPD.
Namun, untuk melindungi agar tidak terjadi penularan Covid-19.
Berikut 6 poin protokol kesehatan Covid-19 dalam surat edaran yang wajib dipatuhi setiap tamu, mitra kerja dan orang yang berkunjung ke DPR :
1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non-reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.
4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk.
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika poin 1 sampai 5 tidak ditaati.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/15240711/tamu-dan-mitra-kerja-yang-berkunjung-ke-dpr-wajib-bawa-hasil-tes-covid-19
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan