Putusan banding tersebut memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara, tetapi Wawan tetap dinyatakan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Jaksa KPK mendakwa wawan dengan TPPU selain pasal tindak pidana korupsi.
"JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Ali mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan majelis hakim tingkat banding sebelum mengambil sikap berikutnya.
Di samping itu, Ali mengapresiasi majelis hakim yang telah mempedomani Peraturan MA tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perma tersebut antara lain mengatur aspek-aspek yang dapat diperhatikan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tipikor," ujar Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK dan memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dari empat tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Namun, majelis hakim banding menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/14445321/hukuman-wawan-diperberat-tetapi-tetap-lepas-dari-tppu-kpk-akan-pelajari