JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha Jhon Alfred dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda 150 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Hong Artha terbukti bersalah dalam kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Hong Artha Jhon Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan berbarengan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama 3 bulan," sambung Fashal.
Vonis dua tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fashal menuturkan, hal yang memberatkan bagi Hong Artha adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dapat merusak citra Kementerian PUPR khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di hadapan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Fashal.
Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai terbukti memberi suap Rp 11,6 miliar kepada mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Suap tersebut bertujuan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Iisan Proram dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya itu, Hong Artha dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/19321121/kasus-suap-proyek-kementerian-pupr-hong-artha-divonis-2-tahun-penjara