Salin Artikel

629.429 Kasus Covid-19 dan Positivity Rate yang Kian Mengkhawatirkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya. Bahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahkan menyebut tingkat positivity rate atau perbandingan kasus konfirmasi positif dengan jumlah sampel yang diperiksa memburuk.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, tingkat positivity rate pada pekan ini mencapai angka 18,1 persen atau melonjak 4,29 persen dibandingkan pekan lalu.

"Angka ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian kita semua," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (15/12/2020).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan standar maksimum positivity rate yang dikatakan aman, yaitu sebesar 5 persen.

Wiku pun meminta masyarakat serius dan disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

"Jangan sedikit pun lengah. Apabila kita lengah, maka secara langsung kita membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-orang terdekat kita," tegasnya.

Adapun hingga Selasa (15/12/2020), pemerintah mencatat 629.429 kasus positif Covid-19 sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020. Angka itu didapatkan setelah ada penambahan 6.120 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, secara kumulatif, total pasien sembuh yaitu 516.656 orang dan pasien meninggal dunia yaitu 19.111 orang.

Hingga kemarin, pemerintah telah memeriksa 6.485.085 spesimen Covid-19 dari 4.347.393 orang. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Pemerintah pusat minta kembali ada pembatasan

Di sisi lain, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpendek waktu operasional mal hanya hingga pukul 19.00 WIB.

Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat perayaan tahun baru, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 75 persen.

Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut ada tujuh provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Luhut meminta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M.

Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal, sampai pukul 20.00.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," kata Luhut.

Desakan vaksin gratis untuk semua kalangan

Terkait rencana pelayanan vaksinasi yang akan dilakukan pemerintah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah memiliki kemampuan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi semua kalangan masyarakat.

Ia menyebutkan, pemerintah dapat melakukan realokasi anggaran pada 2021 yang tidak begitu mendesak demi pemenuhan layanan vaksinasi Covid-19 gratis.

Selain itu, Tauhid menyebut pemerintah juga dapat memakai sisa anggaran yang tak terserap pada 2020 yang ia perkirakan mencapai Rp 200 triliun.

"Misal yang naik besar kan di pertahanan dan keamanan juga infrastruktur, bisa direalokasi. Kalau pemerintah sayang dengan nyawa warganya, ya itu harus diberikan," kata Tauhid saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, pelayanan vaksinasi semestinya sudah menjadi bagian dari rencana pemerintah saat menyusun APBN.

Tauhid berpendapat,vaksin merupakan layanan kesehatan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah pada masa pandemi ini.

"Kebutuhan vaksin seharusnya sudah ada dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Vaksin merupakan kewajiban, aneh kalau itu tidak direncanakan dalam APBN," tuturnya.

Dengan asumsi harga satu dosis vaksin Rp 450.000, dibutuhkan sekitar Rp 145 triliun untuk membeli 320 juta dosis vaksin.

Meski terdengar begitu besar, Tauhid mengatakan, pemerintah mampu menganggarkan dana tersebut.

Tauhid meminta pemerintah mengedepankan kepentingan kesehatan daripada ekonomi. Menurut dia, pemulihan ekonomi tidak akan terjadi jika tidak ada perbaikan kesehatan.

"Kesehatan adalah basic. Kita tidak bicara pemulihan ekonomi kalau kesehatan tidak ada yang menanggung," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/08143441/629429-kasus-covid-19-dan-positivity-rate-yang-kian-mengkhawatirkan

Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke