Alasan pintu dikunci agar pengunjung tetap membayar tagihan sebelum meninggalkan kafe.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Alhasil, ratusan pengunjung dan aparat keamanan terjebak di dalam kafe selama hampir 30 menit.
Aksi terkuncinya para aparat keamanan itu bermula ketika Satgas Pemburu Covid-19 ingin membubarkan pengunjung kafe Tiffany pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB.
Petugas membubarkan pengunjung lantaran kafe tersebut beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
"Mereka melanggar peraturanlah. Kita lihat rundown acarnya sampai jam 3 pagi," kata Dirga.
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak tidak diterapkan para pengunjung.
Karena situasi tersebut, Kapolsek langsung membubarkan para pengunjung.
Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," ucap Santri.
Petugas langsung bertanya kepada petugas sekuriti soal keberadaan kunci tersebut. Namun, pihak sekuriti mengaku tidak tahu.
Petugas lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.
"Kita tanya manajer, bilangnya kunci ada di waiters-nya. Kita tanya waiters-nya malah mengaku enggak pegang kunci," ucap Dirga.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja pramusaji.
Dirga langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang mengunci mereka di dalam.
"Setelah kita cari tahu, ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari ternyata bosnya sudah pergi," ujar Dirga.
Pemilik kafe tersebut sengaja mengunci pintu agar para pelanggan yang dipaksa membubarkan diri menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
Dirga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.
"Untuk penyegelan itu wewenang pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," tutur Dirga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/17081541/tak-mau-rugi-alasan-pemilik-kafe-kunci-satgas-covid-19-saat-tengah-bubarkan