"Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi sehingga masyarakat tidak mem-post ujaran kebencian atau hate speech yang dapat berakibat melakukan pelanggaran hukum," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq berstatus tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Untuk mencegah terjadinya aksi anarkistis setelah penahanan tersebut, Ramadhan menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
"Agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan masyarakat memercayakan penyidikan atau penegakan hukum kepada aparat kepolisian," tuturnya.
Polri pun mewanti-wanti perihal adanya jeratan hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Adapun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Panitia acara lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Ketiganya tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/09434671/pasca-penahanan-rizieq-shihab-polri-imbau-masyarakat-tak-terprovokasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.