Salin Artikel

Pasca-penahanan Rizieq Shihab, Polri Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

"Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi sehingga masyarakat tidak mem-post ujaran kebencian atau hate speech yang dapat berakibat melakukan pelanggaran hukum," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq berstatus tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Untuk mencegah terjadinya aksi anarkistis setelah penahanan tersebut, Ramadhan menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya preventif dan persuasif.

"Agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan masyarakat memercayakan penyidikan atau penegakan hukum kepada aparat kepolisian," tuturnya.

Polri pun mewanti-wanti perihal adanya jeratan hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Dalam kasus tersebut, dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Adapun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Panitia acara lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Ketiganya tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/09434671/pasca-penahanan-rizieq-shihab-polri-imbau-masyarakat-tak-terprovokasi

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke