Tiga daerah tersebut yakni Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan, Jambi dan Kalimantan Tengah.
"Kami memproyeksikan akan ada tiga daerah pilgub yang potensial sekali akan mengajukan sengketa (hasil pilkada) di Mahkamah Konstitusi," kata Ihsan dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).
Ihsan mengatakan di selisih suara di Pilkada Kalimantan Selatan relatif sangat tipis.
Berdasarkan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) selisih perolehan suara 6.066 suara atau 0,40 persen antara peringkat pertama dan peringkat kedua.
"Apalagi kita tahu di Pilgub Kalimantan Selatan dua pasangan calon dan yang satunya adalah pertahanan lalu daerah untuk pemilihan gubernur," ujar dia.
Sementara hasil Pilkada Jambi berpotensi digugat karena memiliki selisih suara yang juga tipis dengan selisih perolehan suara 7.409 atau 0,50 persen antara peringkat pertama dan peringkat kedua.
Namun berdasarkan data Sirekap, suara masuk pada Pilgub Jambi baru mencapai 93,19 persen.
"Ini (7.409 suara) adalah angka yang tidak cukup besar atau kecil begitu ketika untuk pilgub bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Sedangkan Kalimantan Tengah berpotensi mengajukan sengketa karena selisih perolehan suara 19.818 atau 2,4 persen antara peringkat pertama dan peringkat kedua.
Tetapi data Sirekap menunjukan suara masuk pada Pemilihan Gubernur Jambi baru mencapai 77,63 persen.
"Dari sembilan provinsi memang kalau dilihat data Sirekap itu belum ada satu pun yang mencapai angka 100 persen," ucap Ihsan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/17244411/paslon-di-3-daerah-dinilai-berpotensi-ajukan-sengketa-pilkada-2020-ke-mk