Hal ini Jokowi sampaikan menanggapi tewasnya enam simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 7 Desember kemarin, serta empat warga Sigi, Sulawesi Tengah, dalam teror yang terjadi 27 Oktober lalu.
"Hukum harus dipatuhi, harus dipatuhi dan ditegakkan. Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).
Jokowi mengatakan, sudah menjadi kewajiban aparat untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya, aparat juga dilindungi oleh hukum.
Untuk itu, kata dia, tak boleh ada warga yang semena-mena melanggar hukum.
"Tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara, dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun," ujarnya.
Namun demikian, Jokowi mengingatkan, aparat penegak hukum wajib mengikuti aturan dalam menjalankan tugas.
Aparat harus melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur.
Jika terjadi perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, Jokowi meminta agar seluruh pihak tetap mengikuti prosedur. Ia ingin agar proses peradilan dipatuhi dan keputusan pengadilan dihargai.
"Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya," kata Jokowi.
"Sekali lagi saya tegaskan, kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Namun, peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait perlunya penembakan itu dilakukan. Polisi pun disorot atas dugaan extrajudicial killing.
Para keluarga dari enam simpatisan Rizieq Shihab itu pun mengadu ke DPR atas sejumlah persoalan yang menurut mereka janggal.
Peristiwa lainnya yakni teror yang terjadi pada 4 orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020).
Karopenmas Mabes Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada empat jenazah yang tewas secara mengenaskan.
Selain itu, ada tujuh rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal.
Awi menuturkan, dari lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTK). Ada tiga orang membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api genggam.
Kemudian, saksi diperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Menurut Awi, para saksi yakin bahwa tiga OTK tersebut adalah bagian dari kelompok teroris yang dipimpin Ali Kalora.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/13/14354771/tanggapi-kasus-fpi-rizieq-shihab-dan-sigi-jokowi-hukum-harus-ditegakkan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan