Menurut Ansory, pengadaan vaksin Covid-19 itu cacat prosedur. Sebab, vaksin didatangkan terlebih dahulu sebelum ada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.
"Istilahnya ini cacat mendatangkan vaksin itu," kata Ansory menginterupsi rapat paripurna DPR, Jumat (11/12/2020).
Pada tahap awal, pemerintah berencana menyediakan tiga juta dosis vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada tenaga kesehatan.
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin sudah datang pada akhir pekan lalu. Sementara itu, 1,8 juta dosis akan tiba pada tahap berikutnya.
Ia meminta pemerintah agar menunda kedatangan 1,8 juta dosis vaksin sampai BPOM menerbitkan EUA untuk Sinovac.
"Tolong yang 1,8 juta lagi yang mau datang Januari, sebelum ada izin dari BPOM atau belum juga ada tahap uji klinis III dari PT Bio Farma, tunggu," ujar Ansory.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Sri Rahayu sepakat bahwa pemberian vaksin bagi masyarakat harus dilakukan secara hati-hati.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun sudah memahami bahwa vaksin bisa diberikan setelah ada izin penggunaan darurat dari BPOM.
"Memang sebaiknya kita harus menunggu itu supaya tidak ada implikasi terhadap kesehatan rakyat Indonesia," kata Rahayu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/11/12183561/wakil-ketua-komisi-ix-pengadaan-vaksin-covid-19-sinovac-cacat-prosedur