Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi 2012 lalu.
Dari hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk lahan kuburan yang berlokasi di TPU Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada tahun 2012 lalu.
Pemeriksaan ditunda hingga hari pencoblosan
Johan mendapatkan panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).
Namun karena Johan mengikuti Pilkada OKU sebagai calon tunggal dari petahan, maka panggilan ditunda hingga pencoblosan usai.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati membenarkan penangkapan kliennya oleh KPK.
Namun Titis meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk itu ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga selesai.
"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).
Namun ia dua kali menang dalam praperadilan.
Karena itu, menurut Titis, pihaknya tidak akan menempuh upaya praperadilan terkait kasus tersebut.
Tidak (praperadilan), karena Senin sudah dilimpahkan (berkas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang," ujar Titis.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua.
Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan
Kasus tersebut ditangani KPK setelah melakukan koordinasi dan supervisi bersama Polda Sumatera Selatan.
Johan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUMBER: KOMPAS (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/19090011/tersandung-kasus-korupsi-lahan-kuburan-cawabup-petahana-pilkada-oku-ditahan