Keduanya dipanggil terkait bentrok antara anggota laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan personel Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Dari peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang aparat kepolisian. Sementara, empat orang lainnya masih dicari.
Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan pihak FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.
Selain itu, Anam mengatakan timnya sedang melakukan pemantauan di lapangan secara langsung dan memperdalam tempat kejadian perkara (TKP).
"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami," ucapnya.
Komnas HAM berharap semua pihak dapat bekerja sama agar peristiwa tersebut terungkap dengan jelas.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa tersebut.
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/17021851/soal-penembakan-6-simpatisan-rizieq-shihab-komnas-ham-panggil-kapolda-dan